Belum Implementasi Rekam Medis Elektronik, Berikut Langkah Konkret Pasca Ditegur Kemenkes
Dalam era digitalisasi kesehatan, penggunaan rekam medis elektronik (RME) menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga meminimalkan kesalahan medis dan meningkatkan kualitas layanan kepada pasien. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran kepada lebih dari 500 faslitas kesehatan yang hingga saat ini belum menerapkan RME. Hal ini dilakukan guna mempercepat implementasi RME di seluruh fasilitas kesehatan.
Landasan Surat Teguran Kemenkes: RME adalah Upaya Nasional
Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan rekam medis elektronik per 31 Juli 2024 akan mendapatkan sanksi secara bertahap mulai dari tertulis hingga pencabutan izin badan usaha. Saat ini telah masuk paruh kedua bagi Kemenkes untuk mengirimkan surat teguran sebagai upaya nasional dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih terstruktur dan modern. Oleh karena itu, teguran ini merupakan langkah preventif untuk mendorong semua fasilitas kesehatan agar segera mengimplementasikan RME demi meningkatkan keselamatan pasien dan efisiensi pelayanan kesehatan.
Dampak Ketidakpatuhan: Konsekuensi bagi Fasilitas Kesehatan dan Pasien
Ketidakpatuhan rumah sakit dalam menerapkan rekam medis elektronik (RME) membawa konsekuensi yang serius, baik bagi institusi itu sendiri maupun bagi pasien yang mereka layani.
Dari sisi fasilitas kesehatan, kegagalan dalam mengadopsi RME dapat mengakibatkan sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk penurunan status akreditasi dan kaitannya dengan berbagai program pemerintah kedepannya. Lebih jauh lagi, rumah sakit yang belum mengimplementasikan RME berisiko kehilangan kepercayaan publik, karena dianggap tidak mampu memberikan layanan yang sesuai dengan standar kesehatan modern.
Tanpa RME, fasilitas kesehatan dapat mengalami kesulitan dalam mendokumentasikan dan mengakses informasi medis pasien secara cepat dan akurat, yang sangat penting dalam membuat keputusan klinis dan terapi pasien.Ini dapat memperlambat diagnosis, pengobatan, dan koordinasi antar tenaga kesehatan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kesalahan medis. Kesalahan tersebut tidak hanya berpotensi membahayakan nyawa pasien tetapi juga dapat memicu berbagai masalah hukum bagi fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, implementasi RME tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga suatu keharusan untuk memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal.
Langkah Responsif Pasca Teguran Kemenkes
Apabila fasilitas kesehatan Anda mendapatkan surat teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut ini adalah langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME).
- Bentuk Tim Khusus
Guna mempercepat proses digitalisasi dan integrasi sistem RME dengan SATUSEHAT, penting untuk membentuk tim sesuai anjuran Kemenkes. - Terlibat Aktif Dalam Pelatihan
Sebagaimana dalam surat teguran yang tertuang, dinas kesehatan daerah provinsi maupun kabupaten/kota tempat faskes berada akan mengadakan kegiatan sosialisasi berupa bimbingan teknis penyelenggaraan rekam medis elektronik untuk memastikan bahwa proses implementasi berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. - Kemenkes sebagai Pusat Informasi
Sebagai bentuk komitmen fasilitas kesehatan dalam memenuhi regulasi yang sudah ditentukan, pastikan untuk update informasi dengan kirimkan pertanyaan terkait penyelenggaraan rekam medis elektronik dan integrasi pada paltform SATUSEHAT melalui link bit.ly/KonfirmasiSATUSEHAT atau periksa pada laman resmi Kemenkes di https://faq.kemkes.go.id/category/satusehat-platform. Fasilitas kesehatan juga dapat memilih penyedia rekam medis elektronis yang telah terdaftar di SATUSEHAT.
Berinovasi Demi Kualitas Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Implementasi rekam medis elektronik bukanlah sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga langkah penting dalam mendukung transformasi digital di sektor kesehatan yang lebih luas.
Sebagai langkah konkret, fasilitas kesehatan juga dapat menggunakan sistem informasi obat seperti RxPERT yang dapat diintegrasikan dengan RME. Sistem Informasi obat RxPERT akan meningkatkan keselamatan pasien dan efisiensi pelayanan kesehatan dengan menyediakan informasi klinis terkait obat serta fitir-fitur pemeriksaan resep.
Kini saatnya fasilitas kesehatan berkomitmen untuk berinovasi dan memperkuat layanan kesehatan nasional melalui teknologi yang tepat.
Sumber: