Terlengkap! RxPERT Telah Mengintegrasikan Kode Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan
Definisi Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan
Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA) adalah sistem standar yang digunakan di Indonesia untuk mengklasifikasikan dan mengkodekan obat-obatan dan alat kesehatan. KFA berperan sebagai terminologi yang konsisten dan terpadu dalam pengelolaan obat dan alat kesehatan, sehingga semua pihak di industri kesehatan memiliki pemahaman yang sama tentang produk yang digunakan. Dengan adanya kode KFA ini diharapkan memudahkan dan menghindari miskomunikasi saat melakukan peresepan.
Regulasi dan Penggunaan Kode Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan
Kode Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan adalah satu kode unik spesifik untuk setiap obat, bahan baku obat dan alat kesehatan yang dirancang oleh Digital Transformation Officer (DTO) Kementerian Kesehatan untuk digunakan oleh lembaga/instansi terkait.
Pada contoh diatas meskipun kandungan obat sama dan sama-sama obat generik, namun dari Kode KFA akan tetap berbeda. Hal inilah yang perlu diperhatikan oleh tenaga kesehatan dalam peresepan obat.
Setiap obat akan memiliki kode Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan yang informasinya dapat diakses secara publik pada KFA Browser . Profesi/ instansi terkait dapat menerapkan dan memanfaat kode KFA untuk kepentingan berikut:
- Industri farmasi, alkes, dan kesehatan: melakukan standarisasi kode pada produk. Dengan data yang sistemik dan benar,industri farmasi dan alkes dapat menghitung secara akurat kebutuhan produksi.
- Fasilitas kesehatan: untuk pelaporan peresepan dan penggunaan obat kepada pembuat kebijakan serta sebagai dasar perhitungan yang akurat untuk kebutuhan obat dan alkes.
- Dokter: untuk standarisasi produk yang diresepkan.
- Apoteker: untuk standarisasi produk yang digunakan untuk membuat peracikan resep kepada pasien.
Distributor obat dan alat kesehatan: untuk melakukan distribusi farmalkes sesuai dengan unit logistik.
Kode KFA di Fasilitas Kesehatan
Berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023 tentang penyelenggaraan rekam medis elektronik yang terinteroperabilitas dengan platform SATUSEHAT; fasilitas kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang mengikuti standar-standar yang tertera; diantaranya termasuk menerapkan kode KFA.
Sehingga fasilitas kesehatan perlu memastikan rekam medis elektonik yang dimiliki telah menerapkan kode KFA pada modul-modul terkait, seperti modul invetori farmasi/ obat dan alat kesehatan, modul peresepan, dan modul farmasi. Fasilitas kesehatan perlu memetakan kode obat dan alat kesehatan pada inventorinya dengan kode kamus farmasi dan alat kesehatan. Hal ini tentu menjadi pekerjaan tambahan yang memakan waktu bagi fasilitas kesehatan karena kode KFA pun akan mengalami perubahan atau pembaharuan dari waktu ke waktu. Sehingga perlu sistem yang sudah terintegrasi akan pekerjaan dari tenaga kesehatan lebih efisien.
Solusi
RxPERT hadir sebagai solusi inovatif dalam integrasi Kode Farmasi dan Alat Kesehatan yang tentunya akan memudahkan dalam pelaporan ke SATUSEHAT. RxPERT sebagai sistem informasi obat tidak hanya menyediakan informasi klinis terkait obat dan fitur-fitur pemeriksaan resep namun telah mengintegrasikan kode KFA pada kode obat RxPERT. Sehingga fasilitas kesehatan yang menggunakan kode obat RxPERT tidak hanya dapat mengakses informasi dan fitur-fitur RxPERT namun juga telah terpetakan kode obatnya dengan kode KFA.
RxPERT pun secara rutin memperbarui informasi dan data untuk memastikan pengguna akan selalu mendapatkan data yang paling akurat dan terbaru. Dengan menggunakan RxPERT, tenaga kesehatan tidak hanya menghemat waktu tetapi juga meningkatkan akurasi dalam pelayanan kesehatan. Tertarik untuk mencobanya? Dapatkan FREE Trial RxPERT dengan klik button yang ada di bawah ini!
Sumber:
https://rc.kemkes.go.id/standar-istilah-obat-dan-kesehatan-dengan-terminologi-kfa
https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/sosialisasi-kamus-farmasi-dan-alat-alat-kesehatan-kfa/
https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1683252264_905012.pdf